Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan litmas, pendampingan, pembimbingan dan pengawasn terhadap klien, baik di dalam maupun luar proses pidana.
Senin, (15/01) 3 (tiga) orang Narapidana Lapas Nunukan Mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat (PB), Bebas Lebih awal dari waktu yang seharusnya. Hal ini merupakan proses Program Pembinaan narapidana di luar lapas untuk mengintegrasikannya dengan keluarga dan masyarakat sesuai UU No. 22 Tahun 2022 Huruf F.
Selanjutnya Narapidana yang Mendapatkan Hak Bersyarat, akan menjadi Klien Bapas untuk di lakukan Pembimbingan dan Pengawasan. Dikarenakan Jarak Antara Lapas dan Bapas Tarakan hanya bisa di tempuh melalui jalur laut. Maka dari itu untuk pelaporan awalnya dilaksanakan secara virtual.
Pada kesempatan kali ini, Yuda Setiawan (PK) Bapas Tarakan menyampaikan ''Untuk Narapidana yang bebas hari ini saya ucapkan selamat. Namun perlu di ingat ada kewajiban lapor setiap minggunya, dan menginformasikan apabila akan pindah domisili / Tempat. Serta yang lebih penting jangan sampai mengulangi tindak pidana lagi. Karena hak bersyaratnya bisa dicabut dan harus dijalani sisa pidananya tersebut'' tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar