Dalam rangka tercapainya target dan sasaran pelaksanaan Bantuan Hukum TahunAnggaran 2024 sesuai asas dan tujuan pelaksanaan Bantuan Hukum, Kalapas Beserta Jajaran Mengikuti Kegiatanarahan Sekaligus pembinaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAMKalimantan Timur dan Kalimantan Utara Secara daring, Kepada Seluruh UPT Pemasyarakatan guna mendapatkan pemahaman dalam rangkamengoptimalkan pelaksanaan pemberian layanan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2024.(Rabu, 24 Januari 2024).
Dalam sambutannya, Kakanwil Gun Gun Gunawan mengucapkan terimakasih kepada para OBH yang telah bersinergi bersama Kemenkumham dalam pelayanan bantuan hukum untuk masyarakat yang kurang mampu. Adapun Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum, sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Selanjutnya, Kakanwil Gun Gunawan menyampaikan .'' bahwa dengan lahirnya UU tentang Bantuan Hukum, dapat terwujudnya jaminan dan pemenuhan hak untuk mengakses keadilan bagi orang miskin atau kelompok orang miskin, terwujudnya hak konstitusional, terjaminnya kepastian hukum yang merata diseluruh Indonesia, serta terwujudnya peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.''. Tuturnya
Pada Akhir Acara dibuka sesi diskusi kepada UPT Pas untuk menyampaikan masukan dan saran terkait bantuan hukum yang sudah berjalan di masing-masing satker.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar