Info Layanan Kunjungan

Info Layanan Kunjungan
Alamat ; Jl. Lintas Lapas No.07 Kel. Tanjung Harapan Kec. Nunukan Selatan Kab. Nunukan

Alamat ; Jl. Lintas Lapas No.07 Kel. Tanjung Harapan Kec. Nunukan Selatan Kab. Nunukan

Selamat Datang Kami Ucapkan di Layanan Terintegrasi (LTLN) Lapas Kelas IIB Nunukan, Bagaimanan Kami Bisa Melayani anda, Dengan Beberapa Fitur Layanan Informasi Yang Tersedia. Senang Rasanya Bisa Melayani Anda Dengan Setuluas Hati. dan Kami sangat menghargai upaya Anda dalam menyampaikan keluhan Anda. Mari kita cari solusi terbaik untuk Bersama

Minggu, 24 Maret 2024

Kalapas Beserta Jajaran Ikuti Penguatan dan Sosialisasi Kegiatan PPK

 

Memasuki hari ke-2 Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan, jajaran Pemasyarakatan Kanwil Kumham Kaltim mendapat penguatan terkait Sosialisasi Penetapan Wilayah Pilloting Serta Mekanisme dan Sistem Kerja Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) Pada Lapas dan Rutan di Wilayah Kanwil Kemenkumaham Kaltim, Rabu (06/05/2024).
Dalam kegiatan sosialisai Penguatan PK/PPK dalam Rangka Pelaksanaan Rencan Aksi Kinerja di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, dihadiri langsung oleh Kalapas Nunukan (Puang Dirham) dan secara virtual dihadiri oleh Jajaran Registrasi Lapas Nunukan.
Kepala BSK (Badan Strategi Kebijakan) Kumham, Y Ambeg Paramarta Memberikan Paparan Penguatan PK/PPK dalam Rangka Pelaksanaan Rencana Aksi Kinerja mengenai UU No 22 Tahun 2022 tantang Pemasyarakatan.
Materi terkait tata cara pelaksanaan pembantu pembimbing kemasyarakatan (PPK) disampaikan oleh Giyanto sebagai Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, beliau menyampaikan tata cara pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK), berupa syarat untuk pengangkatan PPK, mekanisme pengangkatan PPK, Bimbingan Teknis PPK, Tugas dan Tanggung Jawab PPK.
“Tugas dan tanggung jawab PPK yaitu untuk membantu PK menyelenggarakan Litmas dan menyusun Litmas perawatan tahanan/Anak, litmas untuk Pembinaan Awal, dan Litmas untuk Pemindahan serta Mengikuti Sidang TPP,” Jelasnya.
Lebih lanjut, Giyanto mengutarakan bahwasanya dengan dibentuknya PPK yang berasal dari Lapas dan Rutan akan cukup membantu tugas PK Bapas yang jumlahnya terbatas.,
“Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan mempunyai tugas untuk membantu Pembimbing Kemasyarakatan dalam menyelenggarakan penilitian kemasyarakatan untuk membuat Pembinaan Awal, Asimilasi, Integrasi, CMK dan Pemindahan,” Ungkapnya.
Sebelum kegiatan berakhir diadakan sesi tanya jawab bersama peserta secara langsung maupun peserta yang hadir secara virtual.
Semua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar