Jum'at (19/01/2023) Jajaran Lembaga pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan mengikuti
Kegiatan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) via Zoom Meeting yang diselenggarakan di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim.
Mengundang narasumber dari KPU Provinsi Kalimantan Timur, Sosialisasi Netralitas ASN merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan menggarisbawahi pasal 5 huruf n dari PP Nomor 94 Tahun 2021, yakni Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dengan cara :
1. Ikut Kampanye;
2. Menjadi peserta kampanye dengan mengarahkan PNS lain;
3. Sebagai peserta kapanye dengan menggunakan fasilitas negara
4. Membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama , dan sesudah masa kampanye;
5. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk.
“Kita harus bijak berada dimana kita mendukungnya dan harus seperti apa kita mendukungnya”, ujar Gun Gun Gunawan.
Kakanwil Gun Gun Gunawan berharap, semoga dengan adanya sosialisasi ini para ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kaltimtara tidak memyumbangkan masalah karena unsur ketidakpahaman, kesengajaan, serta hal-hal yang bisa dikondisikan oleh eksternal.
“Mari kita kembali ke rumah memberi gambaran yang jelas buat keluarga kita terkait netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu, serta memberikan simbol di medsos dengan sangat bijak”, tutup Kakanwil Gun Gun Gunawan.
Setelah menutup sambutannya, Kakanwil Gun Gun Gunawan mempersilahkan Mukhasan Ajib selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur/Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, Partisipasi Masyarakat dan SDM untuk memberikan pemahaman terkait netralitas ASN, dipandu dengan moderator dari Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar