Info Layanan Kunjungan

Info Layanan Kunjungan
Alamat ; Jl. Lintas Lapas No.07 Kel. Tanjung Harapan Kec. Nunukan Selatan Kab. Nunukan

Alamat ; Jl. Lintas Lapas No.07 Kel. Tanjung Harapan Kec. Nunukan Selatan Kab. Nunukan

Selamat Datang Kami Ucapkan di Layanan Terintegrasi (LTLN) Lapas Kelas IIB Nunukan, Bagaimanan Kami Bisa Melayani anda, Dengan Beberapa Fitur Layanan Informasi Yang Tersedia. Senang Rasanya Bisa Melayani Anda Dengan Setuluas Hati. dan Kami sangat menghargai upaya Anda dalam menyampaikan keluhan Anda. Mari kita cari solusi terbaik untuk Bersama

Minggu, 24 Maret 2024

Kordinasi Persiapan Pemilu , KPU Kab. Nunukan Kunjungi Lapas

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan menyambangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan pada sabtu (06/01). Kunjungan tersebut dilakukan untuk melakukan koordinasi terkait daftar pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Kehadiran Tim KPU Nunukan disambut oleh , Kepala Seksi Pembinaan Aliful Humam, Kepala Sub Seksi Registrasi, Prastyo aji. Dalam pertemuan tersebut, KPU Nunukan menyampaikan bahwa telah berkonsultasi dengan Pihak KPU Pusat. Terkait daftar Pemilih Khusus di lapas.
Kasi Binadik, Aliful Humam menyampaikan bahwa pihak lapas Nunukan siap mendukung KPU dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
“Kami siap mendukung KPU dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024. Kami sdh memberikan data warga binaan yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun dalam prosesnya setelah melalui pengecekan No Nik memang terdapat beberapa data yang duplicate / Ganda akan tetapi banyak juga warga binaan kita yang sudah terdaptar di DPT mendapatkan bebas bersyarat sehingga bebas sebelum waktunya” ujar Aliful
Kemudian menanggapai hal itu dengan itu, Mardi, pihak kPU juga sekaligus menyampaikan terkait surat Komisi pemlihan Umum Pusat No. 3/TIK.02-Sd/14/2024 tentang pemberitahuan pindh memilih bagi pemilih di lokasi khusus. Baik itu pindah memilih keluar maupun masuk di lokasi khusus dengan cara
1. Memastikan daftar oemilih tersebut terdaftar dalam DPT pada laman cekdptonline.kpu.go.id
2. Memeriksa alamat pemilih terdaftar dalam DPT berdasarkan KTP el/KK dengan alamat lokasi TPS pemilih menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
Selanjutnya Penyerahan surat pemberitahuan pindah memilih kepada penanggung jawab dilokasi khusus dilaksanakan sampai 7 hari sebelum hari pemungutan surat suara.
Dengan demikian nanti pihak lapas akan sesegera mungkin mengirimkan data Warga Binaan yang memang sudah Bebas / meninggal dunia dari DPT untuk bisa di laporkan Ke KPU, agar nantinya pemilih / Warga Binaan yang baru masuk ke lapas yang sudah terdaftar di TPS asal dan tidak dapat menggunakan hak pilihnya bisa menggunakan hak suaranya di TPS Khusus lapas dan tentunya sudah melalui verivikasi oleh tim dari KPU, tuturnya .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar