Jum'at, 08 Maret 2024 berdasarkan pasal 277 Kuhap Pidana, 280 dan SEMA RI No. 7 Tahun 1985 tentang petunjuk pelaksanaan tugas Hakim Pengawas (Wasmat), wajib melakukan Check On The Spot terhadap warga binaan di lembaga pemasyarakatan minimal 3 kali sebulan.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada hari ini 4 orang warga binaan Lapas Nunukan mendapatkan kunjungan dari Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Nunukan, yakni:
Adapun tujuan dari kunjungan tersebut diantaranya mengecek kondisi warga binaan selama berada di dalam lapas, serta menanyakan kegiatan apa saja yang sudah meraka jalani selama ini. Melalui tanya jawab langsung sembari mendapatkan nasehat dan motivasi dari hakim pengawas.
Tugas seorang hakim pengawas di lapas sangat penting untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan hak asasi manusia dihormati, sambil juga mendukung upaya rehabilitasi bagi warga binaan agar dapat kembali berkontribusi secara positif kepada masyarakat setelah masa tahanan mereka berakhir.
Dengan demikian, mereka dapat menilai dan mengamati serta menjadikan bahan masukan terhadap pengaruh putusan yang di jalani narapidana, serta untuk pemidanaan yang akan datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar