Menindaklanjuti disahkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, Lapas Nunukan diwakili secara langsung oleh Kalapas Nunukan Puang Dirham mengikuti Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) sekaligus Diseminasi dan Penguatan HAM di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur yang diselenggarakan di Kantor Imigrasi Balikpapan, Kamis (14/04/2024)
Kegiatan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim dan diikuti oleh Ka UPT SeKaltimtara. Kegiatan dimulai dengan pembukaan kemudian dilanjutkan dengan Deklarasi Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Penandatanganan Komitmen Bersama, Sambutan oleh Kakanwil Kemenkumham Kaltim, sambutan Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM dan kemudian paparan materi dan diskusi.
Kegiatan kemudian diakhiri dengan foto bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar