Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.1-UM.01.01-199 tentang Panduan rangkaian kegiatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan dengan tema "Pemasyarakatan PASTI Berdampak" Lapas Nunukan dan jajaran melaksanakan kegiatan Donor Darah, Selasa (16/04/2024).
Kegiatan Donor Darah diikuti oleh petugas Lapas Nunukan dan dilaksanakan di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kab. Nunukan.
Tercatat 15 Pegawai Lapas Nunukan secara antusias dan bergantian melakukan Donor Darah di PMI Kab. Nunukan.
Kalapas Nunukan, Puang Dirham mengatakan kegiatan Donor Darah dilaksanakan oleh seluruh UPT Kementerian Hukum dan HAM RI. "Kegiatan Donor Darah dilaksanakan secara serentak dalam rangkaian kegiatan memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dan juga bentuk sinergitas dengan Palang Merah Indonesia Kab. Nunukan." Tuturnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar