Info Layanan Kunjungan

Info Layanan Kunjungan
Alamat ; Jl. Lintas Lapas No.07 Kel. Tanjung Harapan Kec. Nunukan Selatan Kab. Nunukan

Alamat ; Jl. Lintas Lapas No.07 Kel. Tanjung Harapan Kec. Nunukan Selatan Kab. Nunukan

Selamat Datang Kami Ucapkan di Layanan Terintegrasi (LTLN) Lapas Kelas IIB Nunukan, Bagaimanan Kami Bisa Melayani anda, Dengan Beberapa Fitur Layanan Informasi Yang Tersedia. Senang Rasanya Bisa Melayani Anda Dengan Setuluas Hati. dan Kami sangat menghargai upaya Anda dalam menyampaikan keluhan Anda. Mari kita cari solusi terbaik untuk Bersama

Selasa, 02 April 2024

 


Kalapas Nunukan yang diwakili oleh Kasubag Tata Usaha, KaKPLP, dan Kaur Kepegawaian dan Keuangan melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan dalam rangka mempererat silaturahim dengan Pemda sekaligus berkoordinasi mengenai pengelolaan limbah pada Lapas Nunukan.
Pada kunjungan kerja tersebut jajaran Lapas Nunukan disambut hangat oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang diwakili oleh Sekretaris DLH dan Jajaran DLH.
Pada kegiatan tersebut membahas tentang upaya relokasi tempat penampungan sementara (TPS) di Lapas Nunukan, jadwal pengambilan limbah yang ada di Lapas Nunukan serta bagaimana pengelolaan limbah organik maupun non organik yang masih dapat diolah menjadi produk bernilai guna.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Nunukan, Bapak Muh Irfan menyarankan bahwasannya Lapas Nunukan dapat membentuk Bank Sampah Unit (BSU) sebagai wadah untuk melakukan pembinanan bagi warga binaan pemasyarakatan melalui pengolahan sampah organik maupun sampah non organik untuk dapat dijadikan produk yang bernilai guna.
Muh Irfan, menyampaikan "kita dapat mengubah sampah organik seperti sisa sisa potongan sayur, potongan kulit sayur maupun buah, dan sampah organik lainnya untuk dijadikan pupuk kompos" tuturnya.
Muh Irfan menambahkan "untuk sampah non organik seperti sampah plastik, botol plastik, kardus bekas, wadah telur bekas, dan sampah non organik lainnya dapat didaur ulang atau dapat dijual langsung pada Bank Sampah Induk (BSI) yang terdapat di Kabupaten Nunukan.
Setelah melakukan pembahasan mengenai relokasi tempat penampungan sementara (TPS) di Lapas Nunukan, jadwal pengambilan limbah yang ada di Lapas Nunukan serta bagaimana pengelolaan limbah organik maupun non organik di Lapas Nunukan, kemudian kegiatan dilanjutkan dengan melakukan peninjauan Bank Sampah Unit (BSU)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar