Memasuki hari ke-2 Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan, jajaran Pemasyarakatan Kanwil Kumham Kaltim mendapat penguatan terkait Sosialisasi Penetapan Wilayah Pilloting Serta Mekanisme dan Sistem Kerja Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) Pada Lapas dan Rutan di Wilayah Kanwil Kemenkumaham Kaltim, Rabu (06/05/2024).
Kepala BSK (Badan Strategi Kebijakan) Kumham, Y Ambeg Paramarta Memberikan Paparan Penguatan PK/PPK dalam Rangka Pelaksanaan Rencana Aksi Kinerja mengenai UU No 22 Tahun 2022 tantang Pemasyarakatan.
Materi terkait tata cara pelaksanaan pembantu pembimbing kemasyarakatan (PPK) disampaikan oleh Giyanto sebagai Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, beliau menyampaikan tata cara pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK), berupa syarat untuk pengangkatan PPK, mekanisme pengangkatan PPK, Bimbingan Teknis PPK, Tugas dan Tanggung Jawab PPK.
“Tugas dan tanggung jawab PPK yaitu untuk membantu PK menyelenggarakan Litmas dan menyusun Litmas perawatan tahanan/Anak, litmas untuk Pembinaan Awal, dan Litmas untuk Pemindahan serta Mengikuti Sidang TPP,” Jelasnya.
Lebih lanjut, Giyanto mengutarakan bahwasanya dengan dibentuknya PPK yang berasal dari Lapas dan Rutan akan cukup membantu tugas PK Bapas yang jumlahnya terbatas.,
“Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan mempunyai tugas untuk membantu Pembimbing Kemasyarakatan dalam menyelenggarakan penilitian kemasyarakatan untuk membuat Pembinaan Awal, Asimilasi, Integrasi, CMK dan Pemindahan,” Ungkapnya.
Sebelum kegiatan berakhir diadakan sesi tanya jawab bersama peserta secara langsung maupun peserta yang hadir secara virtual.